Ketatnya Aturan Light On di Klaten, Yang Mau Melewati Hati-Hati Ya

Standar

image

Undang-undang no 22 tahun 2009 yang diantaranya mengatur tentang ketentuan menyalakan lampu di siang hari memang belum didukung oleh PP, namun hal tersebut tidak menghalangi pihak kepolisian di daerah tertentu untuk menilang pengendara yang melanggarnya. Salah satu daerah yang sangat konsen pada aturan ini adalah Klaten Jawa Tengah. Di kota kecil ini nama polisi “galak” sangat besar, terkenal hingga beberapa wilayah sekitarnya. Penegakan hukum memang perlu tapi kalau memaksakan hukum yang “belum lengkap” ya tidak bagus. Bahkan menurut otoarea walaupun “sudah lengkap” tetap saja pelaksanaanya harus menggunakan hati nurani, lihat kondisi dan penjelasan sang pengendara, kalau bohlam mati di tengah jalan masak orang sial kok masih ditambah kesialan dengan mbayar denda?
Terlepas dari apa motivasi penegak hukum lalu-lintas di klaten, otoarea hanya mengingatkan agar setiap pengendara motor yang akan melintas di wilayah klaten supaya memastikan kondisi motor lengkap dan berfungsi dengan baik. Keterangan dari 2 orang teman yang tinggal di sana mengatakan kalau

lampu depan, spion, ban menjadi perhatian yang “galak” tadi, he.he…
Sebuah pengalaman kakak saya sekitar sebulan yang lalu yang membuat saya menganggap polantas di klaten tidak punya hati nurani: sedang melintas di dekat balai kota ada pemeriksaan, surat lengkap, motor Vega ZR kondisi lengkap dan masih standart, kemudian petugas lihat-lihat ternyata lampu yang nyala adalah lampu kota, sidang ditempat, 50ribu melayang.
Hari ini otoarea menempuh perjalanan Jogja-Solo PP, ternyata benar, buseet…. hampir tiap lampu merah ada sekitar 2 petugas, beberapa kali otoarea melihat sang polantas menunjuk ke pengendara motor yang berhenti karena lampu merah, mengajak ke pos, saya tengok ke pos,…. weleh lebih dari 10 orang lagi diperiksa, kesemuanya tidak menyalakan lampu. Mulai dari persimpangan RS Tegalyoso hingga penggung otoarea melihat perlakuan yang sama, jujur sepanjang jalan otoarea ada kekhawatiran kalau tiba-tiba bohlam Soul GT yang otoarea pakai putus, harus bayar 50 ribu kemudian ke bengkel Yamaha beli bohlam 30 ribu, baru membayangkan saja sudah bikin emosi, h.h.h….
Beruntung otoarea tinggal di Jogja karena Polantasnya masih pakai hati nurani, light on terus disosialisasikan tapi soal penegakan masih sebatas himbauan, pas pemeriksaan saja hanya diberi peringatan.
Ada informasi dari daerah lain? Share dong, biar kita semua bisa lebih berhati-hati.

Satu tanggapan »

  1. Baru baru ini seorang teman menceritakan untuk berhati-hati dengan polisi di perbatasan Jogjakarta Purworejo, bagainama tidak mobil Innova tidak pakai slebor plastik ditilang dengan alasan tidak memasang kelengkapan mobil… padahal kalau di Toyota slebor termasuk aksesori bukan perlengkapan mobil seperti lampu-lampu atau spion.. apa perlu kita maklum karena mereka tidak pernah lihat mobil ?

  2. wkwkwk jadi inget pas berdebat ama polisi di Delanggu yg mo nilang karena lampu depan pake HID Bi-Xenon 6000K….katanya bikin silau en gak sesuai UU Lalin….tapi begitu minta ditunjukin pasal brp eeee mlh bilang pokoknya lampu uda gak standar….saya blg aja kalo mo tilang tulis pasal brp yg dilanggar….kalo gak terbukti gantian saya tuntut….akhirnya cuma didiemin en dilepas…anehnya polisi wkwkwkwk

Tinggalkan komentar